DisperkimLH Kota Solok Laksanakan Evaluasi Penapisan Mandiri dan Persetujuan Teknis Perumda Air Minum Pincuran Gadang

DisperkimLH Kota Solok Laksanakan Evaluasi Penapisan Mandiri dan Persetujuan Teknis Perumda Air Minum Pincuran Gadang

Solok, InfoPublikSolok – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok melaksanakan evaluasi penapisan mandiri jenis dokumen lingkungan dan persetujuan teknis terhadap kegiatan Perumda Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok, bertempat di Kantor DisperkimLH, Kamis (6/11).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan evaluasi penapisan mandiri dan persetujuan teknis yang diajukan oleh Perumda Air Minum Pincuran Gadang kepada Dinas PerkimLH beberapa waktu lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, M.Si, didampingi Sekretaris Dinas, Novri Aprilizen, S.STP, M.Si, beserta jajaran teknis terkait. Turut hadir pula perwakilan dari Perumda Air Minum Pincuran Gadang Kota Solok.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa evaluasi penapisan mandiri merupakan tahapan awal dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan jenis, skala, dan potensi dampak kegiatan. Setelah tahap penapisan mandiri, pelaku usaha akan melanjutkan ke proses pengajuan persetujuan teknis yang disesuaikan dengan dokumen lingkungan yang dipilih, kemudian diteruskan ke tahap pengurusan izin lingkungan.

Hasil evaluasi yang dilakukan menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya bahwa kegiatan Perumda Air Minum Pincuran Gadang akan disusun dalam bentuk Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), mengingat kegiatan operasional telah berlangsung sejak tahun 1996.

“Karena kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, maka akan dilakukan pengujian sampel air buangan ke drainase (outlet) serta penyusunan rincian teknis pengelolaan limbah B3 dalam dokumen,” ujar Hanif.

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan dokumen DPLH juga harus mencantumkan pengelolaan limbah sludge, yaitu lumpur atau endapan yang dihasilkan dari proses pengolahan air limbah, guna memastikan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanif menambahkan, untuk proses persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air, pihaknya akan menunggu hasil konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aspek teknis dan kewenangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas PerkimLH menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap kegiatan usaha dan pelayanan publik di daerah tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.


Komentar

Tinggalkan komentar