Kasat Reskrim Polres Solok Kota Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Personel

Solok, InfoPublikSolok – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Kota, Oon Kurnia Illahi, memberikan sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 kepada seluruh personel Polres Solok Kota. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Solok Kota, Senin (12/1).

Dalam arahannya, AKP Oon Kurnia Illahi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh anggota Polri, khususnya personel Polres Solok Kota, dalam menghadapi penerapan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru. Menurutnya, perubahan peraturan menuntut penyesuaian pola kerja agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum.

“KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan mendasar. Seluruh personel harus memahami substansi perubahan tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sikap profesional, humanis, dan berkeadilan dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Komentar

Tinggalkan komentar