Masa Berlaku Predikat Berakhir, SDN 4 IX Korong dan SDN 13 Simpang Rumbio Dipacu Raih Adiwiyata Nasional
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) bergerak cepat melakukan pendampingan intensif kepada SDN 4 IX Korong dan SDN 13 Simpang Rumbio. Langkah ini krusial dilakukan karena tahun 2026 merupakan batas akhir masa berlaku (tahun keempat) predikat Adiwiyata Provinsi yang disandang kedua sekolah tersebut, sehingga wajib segera diusulkan naik kelas menjadi Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN).
Guna memuluskan transisi tersebut, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK) menggelar Sosialisasi dan Pemenuhan Kriteria melalui Aplikasi Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) langsung di kedua sekolah dasar tersebut, Selasa (26/5).
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2025, jika pengusulan tidak rampung pada Juli 2026 ini, status kedua sekolah tersebut otomatis akan turun dari Level 2 menjadi Level 1.
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas PerkimLH Kota Solok, Nelli Amrianis, SP, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memberikan solusi taktis dan pengawalan administratif kepada pihak sekolah melalui platform digital resmi milik kementerian.
"Sesuai regulasi terbaru, masa berlaku predikat Adiwiyata hanya empat tahun. Karena SDN 4 IX Korong dan SDN 13 Simpang Rumbio meraihnya pada 2022, maka tahun ini adalah momentum wajib untuk maju ke tingkat nasional lewat aplikasi SIDIA. Jika lewat dari bulan Juli, statusnya akan kedaluwarsa dan otomatis turun level. Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pembinaan penuh agar hal itu tidak terjadi," jelas Nelli Amrianis.
Dalam intervensi lapangan tersebut, pihak sekolah menyatakan komitmennya untuk maju ke tingkat nasional. Namun, mereka mengonfirmasi adanya kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) setelah beberapa guru koordinator berpindah tugas, di samping padatnya agenda akademik lainnya.
Menyikapi tantangan tersebut, tim teknis Dinas PerkimLH yang diperkuat oleh Penelaah Teknis Kebijakan, Ovi Oktaviani, ST, M.IL, serta Penata Layanan Operasional, Dwi Murti Andora, SP, memastikan akan mengawal penuh pengisian bukti dukung instrumen SIDIA.
Pembinaan CSAN ini akan difokuskan pada penguatan empat komponen utama, yaitu kebijakan berwawasan lingkungan, kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan partisipatif, hingga pengelolaan sarana ramah lingkungan.



















