Optimalisasi Pajak Daerah, Pemko Solok Launching SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026
Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok secara resmi meluncurkan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026. Kegiatan launching tersebut dilaksanakan di sela kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Solok, Minggu (8/2/2026).
Peluncuran penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Dr. Desmon, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok Novirna Hendayani, SE., M.Si., Kepala Cabang Bank Nagari Kota Solok Rano Fardian Varid, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Surya Hidayat, SE., MM., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 tersebut diterima oleh Lurah Kampung Jawa dan Lurah Tanah Garam sebagai perwakilan kelurahan se-Kota Solok.
Sekretaris Daerah Kota Solok, Dr. Desmon, menyampaikan bahwa peluncuran ini merupakan langkah awal dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya PBB-P2, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, kami mengajak seluruh wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.
Usai kegiatan launching, SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 akan segera didistribusikan secara serentak ke seluruh wilayah Kota Solok melalui ketua RT untuk disampaikan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Solok juga mengimbau masyarakat agar mencermati data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 yang diterima. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, warga diharapkan segera melaporkannya ke kelurahan atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, diharapkan pembangunan Kota Solok dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
















