Jalan Lingkar Utara Berlanjut, Pemko Solok Pastikan Penyelesaian Dilakukan Bertahap hingga 2027

Jalan Lingkar Utara Berlanjut, Pemko Solok Pastikan Penyelesaian Dilakukan Bertahap hingga 2027

Solok, InfoPublikSolok — Upaya penyelesaian pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok terus dilakukan secara bertahap melalui dukungan pemerintah pusat.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam peninjauan rencana lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Utara oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Elsa Putra Friandi beserta jajaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jumat (18/9/2026).

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan rencana pekerjaan pada ruas Jalan Lingkar Utara yang akan dilanjutkan, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat Kota Solok.

Jalan Lingkar Utara Kota Solok direncanakan memiliki panjang keseluruhan sekitar 8,4 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 5,83 kilometer telah terbangun, sementara masih terdapat sekitar 2,57 kilometer ruas yang perlu diselesaikan hingga terhubung ke perbatasan dengan Kabupaten Solok.

Pembangunan ruas Jalan Lingkar Utara sendiri telah diupayakan sejak 2007 melalui berbagai sumber pendanaan, mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga pengajuan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD).

Pengajuan melalui dukungan pemerintah pusat dilakukan karena kebutuhan anggaran penyelesaian ruas jalan tersebut cukup besar. Dengan demikian, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Solok tetap dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada sektor lainnya.

Pada 2024, pembangunan Jalan Lingkar Utara sejatinya direncanakan dapat dituntaskan dengan pagu anggaran sekitar Rp58 miliar. Namun, bencana galodo Gunung Marapi yang melanda Sumatera Barat menyebabkan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan bencana.

Upaya pengusulan kembali dilanjutkan pada 2025 melalui program IJD dengan pagu sekitar Rp62 miliar. Namun, pembangunan belum dapat terlaksana karena keterbatasan anggaran pemerintah pusat dan usulan tersebut berada pada prioritas ketiga.

Meski demikian, Pemerintah Kota Solok tetap melakukan upaya untuk mendukung kelanjutan pembangunan. Salah satunya melalui pembebasan lahan di kawasan Simpang Obama untuk pembangunan junction dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari DAU.

Pada 2026, Pemerintah Kota Solok kembali mengusulkan penanganan Jalan Lingkar Utara melalui program IJD. Sesuai ketentuan dan waktu yang tersedia, usulan pada tahun tersebut maksimal sekitar Rp50 miliar.

Hasilnya, BPJN Sumatera Barat menyetujui penanganan sepanjang 1,45 kilometer dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp49,91 miliar. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan pembangunan ruas Jalan Lingkar Utara yang masih tersisa.

Untuk pelaksanaan pekerjaan tahun 2026, proses tender ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026, dengan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan paling lambat November 2026.

Pekerjaan tahap pertama pada 2026 akan diarahkan untuk menyelesaikan satu jalur Jalan Lingkar Utara. Dengan selesainya tahap tersebut, jalur lingkar utara ditargetkan sudah terhubung penuh dari kawasan Tanah Garam hingga batas Kota Solok dengan Saok Laweh.

Selanjutnya, tahap kedua direncanakan dilaksanakan pada 2027 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sepanjang 1,12 kilometer dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,53 miliar. Tahap ini ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Lingkar Utara secara penuh menjadi dua jalur.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan sisa pembangunan Jalan Lingkar Utara mencapai sekitar Rp80,63 miliar, yang dilaksanakan secara bertahap melalui penanganan tahun 2026 dan rencana lanjutan pada 2027.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Solok bersama Andre Rosiade, Kepala BPJN Sumatera Barat beserta jajaran dan PPK melihat secara langsung kondisi ruas jalan serta rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat melalui BPJN Sumatera Barat serta Anggota DPR RI Andre Rosiade dalam mendorong keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kota Solok.

Menurutnya, keberlanjutan pembangunan Jalan Lingkar Utara memiliki arti penting bagi pengembangan wilayah Kota Solok, terutama dalam meningkatkan konektivitas antarkawasan serta menyediakan alternatif akses bagi masyarakat.

“Pembangunan Jalan Lingkar Utara ini merupakan bagian penting dalam mendukung konektivitas dan pengembangan Kota Solok. Kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat serta Anggota DPR RI sehingga pembangunan jalan ini dapat terus dilanjutkan,” ujar Ramadhani.

Pembangunan lanjutan ruas Jalan Lingkar Utara tersebut menggunakan Dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) dan pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat.

Pemerintah Kota Solok berharap pembangunan yang dilakukan secara bertahap tersebut dapat berjalan sesuai perencanaan. Pemko juga akan terus mendukung proses yang menjadi kewenangan daerah, termasuk penyiapan kebutuhan pendukung pembangunan.

Dengan tersambungnya Jalan Lingkar Utara satu jalur dari Tanah Garam hingga batas Kota Solok dengan Saok Laweh pada tahap pertama, kemudian dilanjutkan penyelesaian jalur kedua pada 2027, pembangunan ini diharapkan dapat semakin memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar akses transportasi, serta memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi dan perkembangan kawasan di Kota Solok dan sekitarnya.


Komentar

Tinggalkan komentar