Pemko Solok Terima 14 Sertifikat Aset, Perkuat Kepastian Hukum BMD
Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Kota Solok menerima 14 sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Solok, Selasa (10/2). Sertifikat tersebut mencakup lahan dan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pengamanan dan penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Dengan status kepemilikan yang sah dan terdaftar, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyatakan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aset seperti lahan sekolah, fasilitas publik, dan bangunan perkantoran perlu memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaannya sesuai regulasi serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, tertib administrasi aset juga menjadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Solok terus mendorong percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.
Sinergi antara Pemerintah Kota Solok dan Kantor Pertanahan dinilai krusial dalam mempercepat proses sertifikasi. Ke depan, penataan dan pengamanan aset daerah akan terus diperkuat guna memastikan pemanfaatannya mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.























