Perkuat Layanan Masyarakat, Pemko Solok Implementasikan Posyandu Berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok meluncurkan program Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu Teratai I Asrama XII, Kelurahan Tanah Garam, Rabu (29/04). Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan masyarakat yang mengintegrasikan berbagai sektor pelayanan dasar dalam satu wadah berbasis komunitas.
Peluncuran program tersebut menandai penguatan peran Posyandu, yang sebelumnya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, menjadi pusat pelayanan terpadu lintas sektor. Transformasi ini mengacu pada kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan bahwa Posyandu memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. Ia menilai penguatan fungsi Posyandu akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Enam bidang SPM tersebut meliputi pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Keseluruhannya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh,” ujar Wali Kota.
Dengan cakupan enam bidang layanan tersebut, Posyandu diharapkan mampu menjadi simpul integrasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Implementasi Posyandu 6 SPM juga menuntut keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kader Posyandu, hingga organisasi kemasyarakatan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan pelayanan dasar dapat diakses secara merata dan berkualitas.






















