Plt. Kakankemenag Berikan Pengarahan Strategis Sistem Kerja ASN Jelang Idulfitri 1447 H

Plt. Kakankemenag Berikan Pengarahan Strategis Sistem Kerja ASN Jelang Idulfitri 1447 H

Solok, InfoPublikSolok - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Amril, memberikan pengarahan strategis terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan pasca-Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag Kota Solok, Jum'at (13/3/2026) ini bertujuan memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga di tengah penyesuaian jadwal kerja nasional.

Didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Adrinoviyan, H. Amril menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengaturan sistem kerja ASN dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam paparannya, H. Amril menjelaskan bahwa terdapat dua skema kerja yang dapat diterapkan bagi ASN Kemenag, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Skema Work From Office (WFO) merupakan sistem kerja konvensional di mana ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Selama bulan Ramadan, jam kerja telah disesuaikan menjadi lebih singkat namun tetap mengedepankan produktivitas.

Sementara itu, Work From Anywhere (WFA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memanfaatkan teknologi informasi, sehingga ASN dapat bekerja dari lokasi mana pun tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam menghadapi mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran.

H. Amril menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi pusat, pengaturan sistem kerja tersebut berlaku pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Untuk ASN yang menjalankan WFO, diwajibkan tetap hadir di kantor sesuai ketentuan jam kerja selama Ramadan. Para atasan langsung seperti Kasubbag, kepala seksi, kepala KUA, dan kepala madrasah diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap kehadiran pegawai.

Sementara bagi ASN yang menjalankan WFA, diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas kerja harian melalui tautan digital yang telah disediakan oleh bagian kepegawaian sebagai bukti kinerja.

“WFA bukan berarti libur. Meskipun bekerja dari mana saja, kewajiban pelaporan kinerja tetap melekat dan akan dipantau melalui sistem digital yang telah disiapkan,” tegas H. Amril di hadapan para kepala madrasah dan jajaran ASN.

Penyerahan SK Mutasi ASN

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mutasi kepada empat orang ASN, yakni Edwin Saleh, Norawati, Loli Masda, dan Anisa Ulfatris.

H. Amril menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja serta pengalaman ASN di lingkungan kerja yang baru.

“Mutasi merupakan hal yang biasa dalam perjalanan karier ASN. Hal ini menjadi kesempatan untuk menambah pengalaman serta memberikan penyegaran di lingkungan kerja yang baru,” ujarnya.

Menutup arahannya, Plt. Kakankemenag Kota Solok menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap akan berjalan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala di lingkungan Kantor Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), maupun madrasah.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala seksi, penyelenggara, pengawas Madrasah, Kepala Madrasah serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 


Komentar

Tinggalkan komentar