Bagian Hukum Setda Rangkul Kejaksaan Negeri Solok Berikan Penyuluhan

Bagian Hukum Setda Rangkul Kejaksaan Negeri Solok Berikan Penyuluhan

Solok, (InfoPublikSolok) – Setelah merangkul Polresta Solok dalam penyuluhan hukum untuk siswa baru tingkat SLTP se Kota, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok juga merangkul Kejaksaan Negeri Solok untuk memberikan penyuluhan hukum bagi siswa baru tingkat SLTP se Kota Solok, Selasa (30/7).

Adapun sekolah tersebut di antaranya SMPN 1 Kota Solok, SMPN 2 Kota Solok, SMPN 3 Kota Solok, SMPN 4 Kota Solok, SMPN 5 Kota Solok dan SMPN 6 Kota Solok yang dilaksanakan dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2024.

Acara ini dimulai dengan kata pembukaan dari Novariza Soewandi, SH, MH selaku Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok.

“Diharapkan para siswa-siswi dapat mengikuti penyuluhan hukum ini dengan tenang dan tertib serta dapat mengambil kesimpulan dan manfaat dari penyuluhan hukum diberikan oleh Kejaksaan Negeri Solok ini,” tutur Novariza.

Kejaksaan Negeri Solok yang diwakilkan oleh Citra Anggini Eka Putri, SH selaku Kasubsi Perdata dan TUN Pada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Solok dan Essa Tri Larasakti, SH selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Solok yang memberikan materi dengan judul Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam pemaparan materinya, Citra Anggini Eka Putri, SH juga menjelaskan kepada siswa bahwa pengertian Kejaksaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Masa remaja merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat, baik secara fisik, psikologis maupun intelektual. Sifat khas remaja mempunyai rasa keingintahuan yang besar, menyukai petualangan dan tantangan serta cenderung berani menanggung resiko yang harus ditanggung dalam jangka pendek dan bahkan jangka panjang, yang tanpa adanya pertimbangan yang baik dan matang papar Citra Anggini Eka Putri.

“Macam-macam kenakalan remaja yang sangat umum terjadi pada kehidupan sehari-hari di masyarakat adalah penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar serta banyaknya Kenakalan remaja di media sosial,” katanya.

Cara mengatasi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika, tambahnya, dapat dilakukan dengan cara menanamkan semenjak dini pendidikan agama kepada anak, mengetahui dampak buruk dari narkoba, memilih kegiatan positif yanga bermanfaat, pilih pergaulan dan teman yang baik, serta memperbanyak waktu bersama keluarga.

Penyuluhan hukum ke sekolah tingkat SLTP se Kota Solok yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solok ini seyogyanya dapat membantu siswa-siswi untuk menjadi lebih mengerti dan mengetahui tentang dampak buruk apabila melakukan perbuatan yang tidak baik seperti tauran dan penyalahgunaan narkotika dan sebagainya.


Komentar

Tinggalkan komentar