Bawaslu Kota Solok Apresiasi Paslon Pasang APK Sesuai pada Tempatnya

Bawaslu Kota Solok Apresiasi Paslon Pasang APK Sesuai pada Tempatnya

Solok, (InfoPublikSolok) - Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok terus melakukan pengawasan, termasuk terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok.

“Kami terus melakukan pengawasan, hingga saat ini belum ditemukan APK paslon yang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Rabu (31/10).

APK yang saat ini dipasang, menurutnya, rara-rata sudah memenuhi ketentuan dan dipasang di lokasi yang sudah ditentukan.

“Dan kalau ada yang melanggar, kami sudah ada kesepakatan dengan Satpol PP, jika ada yang melanggar Perda Ketertiban dan Keamanan, fasilitas umum, langsung ditertibkan Satpol PP,” tandasnya..

Adapun titik lokasi yang dilarang untuk memasang APK antara lain di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tugu Carano hingga Simpang Denpal, dan dari Tugu Carano hingga Simpang Surya.

”Selebihnya bisa. Untuk penertiban APK ini leading sector-nya adalah KPU. Nanti saat masa kampanye berakhir, masuk masa tenang maka akan ditertibkan termasuk tim calon sendiri yang akan menertibkan. Dan saat ini apalagi KPU turut memfasilitasi APK,” tandasnya.

Sedangkan lokasi yang dilarang untuk memasang APK meliputi pohon, tiang listrik, fasilitas umum dan lain sebagainya.

“Dari tempat yang dilarang tersebut memang belum ada yang ditertibkan. Kami sangat mengapresiasi kesadaran pasangan calon yang memasang sesuai tempatnya,” jelasnya.

Dengan demikian, selama masa kampanye ia berharap pasangan calon dan tim kampanye dapat mematuhi ketentuan per undang undangan agar tidak melanggar.

“Kami turut apresiasai pasangan calon yang telah memasang APK pada tempatnya. Kami harap kedepan tidak ada polutik uang yang berusaha mempengaruhi pemilih agar memilih dirinya,” tutupnya. 


Komentar

Tinggalkan komentar