BKD Kota Solok Mulai Distribusi SPPT PBB-P2, Sinapa Piliang Jadi Lokasi Perdana

BKD Kota Solok Mulai Distribusi SPPT PBB-P2, Sinapa Piliang Jadi Lokasi Perdana

Solok, InfoPublikSolok – Badan Keuangan Daerah Kota Solok resmi memulai kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Pajak berjalan. Kelurahan Sinapa Piliang ditetapkan sebagai lokasi pertama pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Surya Hidayat, SE., MM, kepada Lurah Sinapa Piliang yang diwakili oleh Sekretaris Lurah, Fitri Yelita, SH di Kantor Lurah Sinapa Piliang, Rabu (25/02/26). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pendistribusian SPPT kepada masyarakat wajib pajak di wilayah tersebut.

BKD Kota Solok menetapkan jadwal distribusi SPPT PBB-P2 dimulai pada 25 Februari 2026 hingga 13 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, seluruh kelurahan di Kota Solok dijadwalkan menuntaskan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak melalui koordinasi dengan para Ketua RT dan perangkat kelurahan.

Selain penyerahan secara simbolis, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi teknis pendistribusian SPPT kepada para Ketua RT dan perangkat kelurahan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dapat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, SE., Akt., M.Si., menegaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan, jika pada tahun-tahun sebelumnya pendistribusian SPPT dilakukan oleh petugas dari Bidang Pendapatan, maka pada tahun ini mekanisme distribusi dilaksanakan melalui Ketua RT di masing-masing wilayah guna mempercepat dan memastikan penyampaian langsung kepada wajib pajak secara lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kami berharap dukungan penuh dari pihak kelurahan dan seluruh jajaran RT agar pendistribusian SPPT dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui dan memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Surya Hidayat, SE., MM, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan sistem administrasi dan pendataan objek pajak guna meningkatkan akurasi serta meminimalisir potensi kesalahan dalam penerbitan SPPT. “Kami mengimbau para Ketua RT dan perangkat kelurahan agar dapat membantu menyampaikan SPPT ini secara langsung kepada wajib pajak serta memberikan edukasi terkait pentingnya membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa ketepatan waktu pembayaran PBB-P2 akan berdampak langsung pada kelancaran program pembangunan daerah, mengingat sektor pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan utama bagi pemerintah kota.

Melalui koordinasi dan sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan, optimalisasi penerimaan PBB-P2 diharapkan dapat terus meningkat dan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar