Jasa Raharja dan Samsat Solok Serahkan Surat Peringatan kepada Perusahaan yang Belum Daftar Ulang Kendaraan Dinas

Jasa Raharja dan Samsat Solok Serahkan Surat Peringatan kepada Perusahaan yang Belum Daftar Ulang Kendaraan Dinas

Solok, (InfoPublikSolok) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Solok bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Solok melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Peringatan kepada sejumlah perusahaan yang belum melakukan pendaftaran ulang (daftar ulang) kendaraan dinas milik mereka. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (5/5).

Penyerahan surat dilakukan secara langsung oleh perwakilan Jasa Raharja, Adam, kepada perwakilan beberapa perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak dan belum memperpanjang masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Surat peringatan ini merupakan langkah awal yang bersifat persuasif agar perusahaan-perusahaan segera menyelesaikan kewajiban administratifnya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan sosial dan pembangunan daerah,” ujar Adam di sela-sela kegiatan.

Sejumlah perusahaan diketahui belum memperpanjang masa berlaku pajak dan asuransi kendaraan operasional mereka. Kondisi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan apabila kendaraan tetap digunakan dalam kondisi administrasi yang tidak lengkap.

Selain penyerahan surat peringatan, tim dari Jasa Raharja dan Samsat juga memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya membayar pajak dan SWDKLLJ tepat waktu. Edukasi tersebut mencakup informasi tentang konsekuensi hukum, potensi denda administratif, serta risiko tidak terlindunginya pengguna kendaraan jika terjadi kecelakaan.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di wilayah Solok bisa menjadi pelopor dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan perlindungan keselamatan bersama,” tambah Adam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program bersama antara Jasa Raharja, Samsat Solok, dan kepolisian dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta memastikan setiap kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan asuransi yang aktif.

Pihak Samsat Solok menegaskan bahwa langkah persuasif seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tetap belum memenuhi kewajiban, maka akan dilakukan tindakan administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan kepada instansi terkait.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, Jasa Raharja, dan aparat penegak hukum, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan, khususnya di sektor usaha, semakin meningkat demi mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar