Pemkot Solok Luncurkan Program Permodalan UMKM hingga Rp15 Juta

Pemkot Solok Luncurkan Program Permodalan UMKM hingga Rp15 Juta

Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok kembali meluncurkan program pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui UPTD Fasilitas Pembiayaan di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD). Program ini memungkinkan pelaku UMKM mengajukan pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta.

Peluncuran program dilakukan oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Kota Solok pada Minggu (3/8/2025).

Wali Kota menyampaikan bahwa UPTD Fasilitas Pembiayaan saat ini telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tanggal 21 Juli 2023.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Kota Solok. Melalui program ini, kami menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau," ujar Ramadhani Kirana.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Solok mengalokasikan dana sebesar Rp700 juta untuk mendukung program ini. Setiap pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp15 juta, dengan tenor atau masa pengembalian yang bervariasi antara 6 hingga 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peminjam.

Program ini juga menawarkan jasa pinjaman yang rendah, yakni sekitar 6 persen per tahun. Syarat dan proses pengajuan pun dinilai lebih ringan dibandingkan dengan lembaga pembiayaan konvensional.

Adapun kriteria penerima manfaat program ini adalah pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Solok, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, serta memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan laporan usaha.

Selanjutnya, dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas UPTD guna memastikan kelengkapan data dan kelayakan usaha sebelum dana disalurkan.


Komentar

Tinggalkan komentar