Langkah Baru KUA Tanjung Harapan: Layani Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Langkah Baru KUA Tanjung Harapan: Layani Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Solok, (InfoPublikSolok) – Notaris Muda, Septiadi Fajri, yang berkantor di Jalan Veteran No. 94 Kota Padang, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kamis (10/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan Permohonan Pencatatan Perjanjian Perkawinan atas nama Bram Mohammad Yasser, warga Lubuk Begalung Kota Padang, dan Yana Ikhrami, warga Kelurahan PPA Kota Solok. Keduanya kini berdomisili di Kampung Jao Padang Barat dan telah menikah secara sah di KUA Tanjung Harapan pada 5 Mei 2017.

Septiadi mengungkapkan bahwa permohonan Pencatatan Perjanjian Perkawinan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2024 yang diberikan oleh kedua pihak.

Pencatatan Perjanjian Perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian ini memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Zulkifli Zukma, menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di kantor mereka. Dia menjelaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan diperbolehkan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dan Putusan MK No. 69 Tahun 2015.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian tersebut dapat dibuat baik sebelum maupun selama dalam ikatan perkawinan, memberi perlindungan hukum bagi pasangan.

Zulkifli Zukma menegaskan bahwa semua syarat untuk pengurusan Perjanjian Perkawinan telah lengkap dan proses akan segera dilanjutkan. “Semoga Allah SWT meredhoi,” ujarnya.

Dengan langkah ini, KUA Tanjung Harapan berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat dan mendukung perlindungan hukum dalam hubungan perkawinan.

Syamsurijal, Penghulu di KUA Tanjung Harapan, menambahkan bahwa mereka menyambut baik pengajuan ini dan akan segera memprosesnya agar kedua belah pihak merasa tenang dan terlindungi secara hukum. Perjanjian Perkawinan akan dilakukan di KUA setempat, sesuai dengan tempat pernikahan dilangsungkan.


Komentar

Tinggalkan komentar