Pengawasan Diperkuat, SPPG Didorong Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dari aspek lingkungan, melalui kegiatan survei dan evaluasi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 15–16 April 2026.
Kegiatan ini melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) yang turun langsung meninjau proses operasional dapur SPPG. Tim II yang dikoordinir Asisten I, Zulkarnaini, AP, M.Si, melakukan evaluasi di empat lokasi, yakni dua SPPG di Tanah Garam dan dua SPPG di VI Suku.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Arif Ferdian, S.Si, menjelaskan bahwa evaluasi difokuskan pada proses penyiapan makanan, pengelolaan limbah, serta pengelolaan sampah di lingkungan SPPG.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional, sehingga makanan yang disajikan tetap sehat dan bergizi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, pengawasan pengelolaan limbah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil evaluasi di lapangan, tim menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Beberapa SPPG masih dalam proses pengurusan sertifikat halal, sementara pengelolaan air limbah dinilai belum optimal.
“Masih ada SPPG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan hanya menggunakan bak kontrol. Selain itu, terdapat SPPG yang sudah memiliki IPAL, namun belum berfungsi optimal, terlihat dari kondisi air limbah yang masih berwarna dan mengandung lemak,” jelas Arif.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh limbah SPPG saat ini masih dialirkan ke drainase kota dan belum dilengkapi dengan titik pengambilan sampel air limbah sesuai standar operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan lanjutan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
“SPPG yang belum memiliki IPAL akan menjadi perhatian khusus, begitu juga dengan yang sudah memiliki namun belum optimal. Evaluasi lanjutan dan koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan,” ujarnya.





















