Tahapan Seleksi Petugas Haji Tahun 2025

Tahapan Seleksi Petugas Haji Tahun 2025

Solok, (InfoPublikSolok) - Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah akan dilaksanakan dua tahapan. Seleksi pertama berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan CAT.

Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/ 2025 M tingkat yang akan dibuka pendaftaran secara serentak dibuka mulai tanggal 7 - 15 November 2024.

CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024.

Plh. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Emil Isra dalam apel pagi, Rabu (6/11) memaparkan tatacara perekrutan petugas Haji Tahun 2025, terbuka untuk semua ASN Kemenag yang berminat.

Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus di penuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama.

Dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Bagi ASN yang berminat untuk menjadi petugas Haji di bidang Akomodasi, disilahkan memasukkan persyaratan ke ruangan Haji Kemenag Kota Solok,” kata Emil Isra.

Persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Tidak keadaan Hamil
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga professional
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

 

Syarat Khusus

  1. PPIH Kloter
  1. Ketua Kloter
  1. Pegawai ASN Kementerian Agama
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  7. g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
  1. Pembimbing Ibadah Haji
  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

 

 

 


Komentar

Tinggalkan komentar