Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Manajemen Arsip, DPK Laksanakan Audit Kearsipan Internal

Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Manajemen Arsip, DPK Laksanakan Audit Kearsipan Internal

Solok, (Info Publik Solok) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok melaksanakan audit kearsipan internal terhadap seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Solok. Tim Audit Kearsipan pemerintah Kota Solok melaksanakan Audit kearsipan Internal yang dilaksanakan mulai tanggal 19 s.d 26 Mei 2025 bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.

Indikator penilaian Audit kearsipan internal meliputi Penciptaan Arsip, Penggunaan dan Pemeliharaan, Penyusutan arsip, SDM Kearsipan , Sarana dan Prasarana Kearsipan. Setiap Perangkat Daerah wajib membawa bukti fisik dari 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) dan 1 Unit Pengolah (Bidang) sesuai dengan formulir ASKI yang oleh Perangkat Daerah.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan TI Desriyanti, SE, ME mengatakan, “Pada hari pertama ini telah selesai dilakukan audit terhadap 5 perangkat daerah yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bappeda, BKPSDM dan Bagian Organisasi. Kami harapkan untuk jadwal selanjutnya OPD dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” sampai Desriyanti.

Kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Refensi, S. Pt, M. Si saat ditemui diruangannya menjelaskan bahwa, “Audit kearsipan merupakan amanah dari dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Urgensi dilaksanakannya Audit kearsipan adalah untuk memastikan arsip milik negara diselamatkan dan dikelola oleh negara untuk kepentingan negara dan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.

“Kegiatan audit kearsipan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan atau masalah yang ada dalam sistem kearsipan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Solok, serta memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen arsip dalam mencapai tujuan organisasi. Pelaksanaan Audit kearsipan juga diharapkan akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya,” pungkas Kadis.

 


Komentar

Tinggalkan komentar