Kemenag Kota Solok Gelar Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Kota Solok Gelar Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Solok, (Info Publik Solok) – Kantor Kementerian Agama Kota Solok menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dengan Narasumber Nellia Ferawati dari Badan Pertanahan Nasional Kantor BPN Kota Solok dan berlangsung di aula Abubakar Kemenag, Kamis (24/7/2025).

Rapat yang didasarkan pada DIPA Kemenag Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 serta program kerja Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf ini dihadiri oleh 27 peserta. Para peserta terdiri dari perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Solok, Nazir Wakaf, Perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Pertanahan, Tokoh Masyarakat serta jajaran Kantor Kemenag Kota Solok.

Melalui rapat ini, diharapkan lahir pemahaman bersama tentang urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf, terbentuknya komitmen lintas sektor, teridentifikasinya kendala serta solusi yang ada, dan tersusunnya rencana tindak lanjut yang terstruktur. Selain itu, diharapkan kesadaran masyarakat dan para nazir terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat.

Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Kota Solok, Adrinoviyan, menegaskan bahwa wakaf merupakan hak Allah. "Ketika seseorang berwakaf, maka ia berhenti memiliki harta tersebut sebagai milik pribadi. Harta itu kini sepenuhnya untuk kepentingan umat dan akan mendatangkan limpahan balasan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas wakaf secara tertulis. "Tanah yang telah diwakafkan tidak boleh dihibahkan kembali atau direbut. Harus ada dokumen resmi sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum, agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari," tambahnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Yulfian, menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memperkuat tata kelola wakaf di daerah.

"Kegiatan ini bukan sekadar rapat formalitas, tetapi momentum strategis untuk menyatukan langkah dan komitmen dari berbagai pihak. Tanah wakaf adalah amanah umat, dan sudah sepatutnya kita bersama-sama memastikan keberadaannya sah secara hukum agar manfaatnya terus mengalir dan terjaga," ujar beliau.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap menghambat proses sertifikasi.

"Dengan terbangunnya komunikasi dan sinergi antara KUA, Kantor Pertanahan, nazir, dan tokoh masyarakat, kami optimis bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Solok dapat terwujud lebih efektif dan efisien," tambahnya.

Pihaknya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk memperkuat kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga aset wakaf umat.

Kemenag Kota Solok berharap, rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan percepatan legalisasi aset wakaf secara menyeluruh di daerah tersebut.

 


Komentar

Tinggalkan komentar