Penertiban Gepeng dan Badut di Kawasan Lampu Lalu Lintas

Solok, (InfoPublikSolok) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok lakukan penertiban terhadap badut, gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktifitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light) seputaran Kota Solok, Rabu (6/2) siang.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktifitas badut, anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas.
Kabid Tibum dan Tranmas, Fera Zuana, mengatakan aktifitas badut, anjal dan gepeng sangat berisiko membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan.
"Dari hasil penertiban ini diamankan dua orang badut dan dua orang pengemis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Mereka masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan," sebut Fera Zuana.
Selain itu lanjutnya, aktifitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38. Dimana, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum, tidak hanya itu aktifitas ini juga membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan yang juga Penyidik Satpol PP Kota Solok Adhitya Nukgraha, menambahkan bahwa dua orang badut dan dua orang pengemis ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satu pengemis dengan inisial (J) diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan yang berinisial (P) dikirim ke Dinas Sosial karena sudah sering ditertibkan dan diberikan pembinaan namun tidak pernah jera.
Sedangkan dua badut dengan inisial (A) dan (D) diberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III.
Selanjutnya dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut ini diharapkan memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan mengalihkan aktifitas di tempat wisata yang berada di Kota Solok seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Arsip Berita