Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih tanpa Suap, Gratifikasi, dan Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok
Solok, (Info Publik Solok) - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, menggelar sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa praktek penyuapan/gratifikasi/pungli (pungutan liar) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Rabu, (12/02/2025), dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta se-Kota Solok.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III, Zulfadrim, mewakili Walikota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Zulfadrim menyampaikan harapan Walikota Solok agar SPMB/PPDB tahun ini tetap berjalan baik, meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Namun ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.
"Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. PPDB harus tetap berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas," ujar Zulfadrim.
Senada dengan itu, Irsyad menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses PPDB guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," tegas Irsyad.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H, M.H. Ia memberikan materi tentang Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungli dalam dunia pendidikan. Selain itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., turut memberikan materi terkait Pencegahan Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi dan Pungli.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah dan menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB mulai diterapkan pada 2025.
Arsip Berita