Bawaslu Kota Solok Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
Solok, InfoPublikSolok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Stakeholder di Solok Premiere Hotel Syariah, Selasa (12/8/2025).
Mengusung tema “Eksistensi Bawaslu untuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”, kegiatan ini diikuti 90 peserta dari berbagai unsur, antara lain Forkopimda, OPD Pemerintah Kota Solok, lembaga vertikal, perguruan tinggi, partai politik, media massa, dan organisasi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd., Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, S.E., M.M., dan Eka Rianto, M.Pd., Sekretaris Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos., jajaran KPU Kota Solok, Forkopimda, kepala OPD, perwakilan Lapas Kelas IIB B Solok, pimpinan perguruan tinggi, serta unsur partai politik, media, dan ormas.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Abrar Amir, M.AP., mantan Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan, S.H., M.H., Dosen Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dosen UMSB Bukittinggi Dr. Hardi Putra Wirman, S.H., M.H., dan praktisi pemilu Samaratul Fuad, S.H. Materi yang dibahas meliputi penguatan peran Bawaslu, tantangan penyelenggaraan Pemilu pasca Putusan MK 135, serta pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga integritas Pemilu.
Dalam pemaparannya, Abrar Amir menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi II DPR RI belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan Pemilu pasca Putusan MK 135.
“Itu posisi DPR hari ini, belum ada kesepakatan terhadap putusan MK. Namun, hingga saat ini, partai politik sudah ada yang menolak. Hampir semua fraksi belum bisa menerima keputusan MK 135,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, yang hadir mewakili Wali Kota, mengapresiasi peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang dan hoaks.
“Bawaslu memiliki peran vital memastikan Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan adanya putusan MK ini, tantangan ke depan akan semakin kompleks,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menegaskan bahwa meski tahapan Pemilu belum dimulai, pihaknya tetap aktif melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyiapkan strategi pengawasan yang efektif.
“Kami harapkan sumbangan pemikiran pasca putusan MK, agar masyarakat semakin yakin akan kinerja Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, yang membuka kegiatan secara resmi, berharap forum ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi.
“Meski forum ini di tingkat kabupaten/kota, hasilnya diharapkan berdampak pada tata kelola Pemilu di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dengan terjalinnya sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, partai politik, media, dan masyarakat, diharapkan Pemilu 2029—yang akan memisahkan penyelenggaraan nasional dan lokal—dapat berjalan lebih efisien, mempermudah pemilih, serta memperkuat legitimasi hasil Pemilu.























