Dinas PKP2LH Sawahlunto Pelajari Sistem Penagihan Retribusi Sampah Melalui Rekening PDAM di Kota Solok
Solok, InfoPublikSolok - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto bersama perwakilan PDAM Kota Sawahlunto melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok, Kamis (11/6/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok tersebut bertujuan untuk mempelajari mekanisme penagihan retribusi sampah melalui rekening PDAM yang telah diterapkan di Kota Solok.
Rombongan dipimpin oleh Kepala Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto, Maizir, ST, Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Sawahlunto Santyka, SE, MM, Kabag Administrasi Keuangan PDAM Sawahlunto Yufron, S.Kom, Plt. Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Andri Maha Putra, ST dan Bendahara Penerima Retribusi DPKP2LH Sawahlunto Zambri Yanto.
Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Dinas PerkimLH Kota Solok, Novri Aprilizen, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK), Hendra Pilo, ST, beserta staf Dinas PerkimLH Kota Solok.
Dalam pertemuan tersebut, Novri memaparkan proses terbentuknya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas PerkimLH dan PDAM Kota Solok yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan retribusi sampah melalui rekening pelanggan PDAM. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme penagihan, pengelolaan data pelanggan, hingga evaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan.
Ia juga mengatakan bahwa kerja sama dengan PDAM menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
"Melalui kerja sama dengan PDAM, proses penagihan retribusi sampah menjadi lebih mudah, tertib, dan efisien. Sistem ini juga membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi pelayanan persampahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSLB3PK Dinas PerkimLH, Hendra Pilo, ST, menjelaskan bahwa besaran retribusi sampah yang dipungut melalui rekening PDAM disesuaikan dengan kategori pelanggan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Setiap kelompok pelanggan memiliki besaran retribusi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan sistem penagihan melalui rekening PDAM terbukti mempermudah proses pemungutan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran," jelasnya.
Kepala Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto, Maizir, ST, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan informasi yang diberikan oleh Dinas PerkimLH Kota Solok. Menurutnya, pengalaman Kota Solok akan menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan penagihan retribusi sampah melalui rekening PDAM di Kota Sawahlunto.



















