Disdukcapil Kota Solok Jemput Bola ke Sekolah, Percepat Perekaman KTP-el Pelajar
Solok, InfoPublikSolok — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program pelayanan jemput bola. Kali ini, pelayanan menyasar peserta didik SMA, SMK, MA dan sederajat untuk mempercepat perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Pelayanan jemput bola tersebut dilaksanakan mulai 26 Agustus hingga 15 September 2026, dengan menyasar sejumlah sekolah di Kota Solok, yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, serta MAN Kota Solok.
Pelayanan dilakukan menggunakan satu unit bus pelayanan Disdukcapil yang mendatangi sekolah-sekolah secara bergiliran. Melalui pola ini, para pelajar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan perekaman KTP-el tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pelaksanaan perekaman KTP-el dan akta kelahiran, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat terkait percepatan pelaksanaan perekaman KTP-el bagi peserta didik SMA, SMK, MA dan sederajat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Afrizon, SE., M.Si., mengatakan pelayanan jemput bola merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Triwulan III ini kami memang fokus memperkuat pelayanan jemput bola. Setelah turun ke kelurahan untuk aktivasi IKD bagi penerima PKH, sekarang kami lanjutkan dengan pelayanan ke sekolah-sekolah untuk mempercepat perekaman KTP-el bagi pelajar,” ujar Afrizon di ruang kerjanya, Selasa (8/9/26).
Ia menjelaskan, perekaman KTP-el dapat dilakukan bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun, sedangkan pencetakan KTP-el dilakukan setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun. Dengan perekaman yang dilakukan lebih awal, proses penerbitan KTP-el diharapkan dapat segera dilakukan ketika pelajar telah memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Menurutnya, percepatan perekaman juga penting untuk memastikan pelajar memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan ketika memasuki usia dewasa, sekaligus mendukung kelengkapan dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan lengkap dan semakin mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Solok juga telah melaksanakan pelayanan jemput bola di 13 kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Kegiatan tersebut difokuskan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Rangkaian pelayanan jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Solok untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan hadir lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pelayanan yang dilakukan secara langsung ke sekolah dan kelurahan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang semakin cepat, mudah, dan efisien.





















