Hasil SKM 2025: DisperkimLH Kota Solok Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Solok, InfoPublikSolok - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok mencatatkan capaian positif dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan hasil olah data terhadap 80 responden, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berhasil menyentuh angka 81,45 dengan mutu pelayanan kategori B atau berkinerja "Baik".
Capaian ini mencakup penggabungan evaluasi integrasi layanan dari dua instansi terdahulu yakni Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang meliputi pengelolaan sampah, perizinan lingkungan, hingga pelayanan penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Dari sembilan unsur pelayanan publik yang dievaluasi, indikator penanganan pengaduan mencatatkan kinerja terbaik dengan nilai 3,68 dan berpredikat "Sangat Baik". Sementara delapan unsur lainnya berada pada kategori "Baik", yaitu kesopanan petugas (3,31), kompetensi petugas (3,28), kesesuaian produk layanan (3,25), prosedur pelayanan (3,20), persyaratan (3,18), kecepatan waktu (3,16), serta kualitas sarana-prasarana dan kewajaran tarif yang masing-masing meraih nilai 3,15.
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, mengungkapkan rasa syukur atas apresiasi publik tersebut, sekaligus menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berbenah secara berkelanjutan.
"Kami bersyukur nilai Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2025 mencapai 81,45 dengan kinerja pelayanan Baik. Namun, capaian ini bukan alasan untuk berpuas diri. Unsur penanganan pengaduan yang sudah bernilai 'Sangat Baik' wajib dipertahankan, sedangkan unsur pelayanan lain yang berkategori baik akan terus kita optimalkan agar ke depan dapat meraih predikat sangat baik secara menyeluruh," ujar Hanif, Jumat (31/7).
Guna menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Dinas PerkimLH Kota Solok telah menyiapkan serangkaian rencana aksi strategis. Langkah-langkah inovasi yang disiapkan meliputi perbaikan sarana-prasarana fisik, penguatan sistem pengelolaan persampahan berbasis 3R (reduce, reuse, recycle), hingga peningkatan transparansi informasi biaya pelayanan publik.


















