KPU Kota Solok Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Peningkatan Layanan PDPB Tahun 2025

KPU Kota Solok Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Peningkatan Layanan PDPB Tahun 2025

Solok, InfoPublikSolok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka mereviu dan menyempurnakan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (13/11), di Kantor KPU Kota Solok.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok. Forum tersebut menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik KPU, khususnya dalam bidang data pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan PDPB bersifat gratis dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Persyaratan pelayanan PDPB adalah dengan mengisi formulir tanggapan berisi data diri, berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah. Layanan PDPB ini tidak dipungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Dessy menambahkan, pelayanan PDPB dibuka setiap hari kerja di Kantor KPU Kota Solok.

“Masyarakat dapat mengunjungi Kantor KPU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Kami siap melayani masyarakat sesuai jam operasional tersebut,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, KPU Kota Solok menerima berbagai masukan dan rekomendasi dari peserta yang hadir. Beberapa di antaranya menyoroti pentingnya publikasi Standar Pelayanan PDPB secara berkelanjutan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), website, dan media sosial KPU Kota Solok. Selain itu, peserta juga mendorong agar KPU secara rutin mempublikasikan rekapitulasi PDPB dalam bentuk angka dan infografis yang mudah dipahami masyarakat.

Peserta forum turut menyarankan agar KPU memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam publikasi informasi, termasuk melakukan kegiatan jemput bola di lapangan seperti saat Car Free Day. Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melakukan pelaporan perubahan data diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintahan kelurahan agar data kepemiluan tetap mutakhir.

Menanggapi hal tersebut, Dessy menegaskan bahwa seluruh saran akan segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Solok.

“Melalui forum ini, kami memperoleh banyak masukan yang sangat berharga. Semua rekomendasi akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan PDPB agar semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.


Komentar

Tinggalkan komentar