Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional 97 ASN Kota Solok, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional sebanyak 97 aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan digelar di Aula Gedung Kubung Tigo Baleh, Kota Solok, pada Kamis (2/10).
Pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Wali Kota untuk 90 PPPK, serta pengambilan sumpah/janji bagi 7 PNS. Adapun 97 orang yang dilantik terdiri dari 40 PPPK guru, 50 PPPK tenaga kesehatan, 5 PNS lulusan IPDN, dan 2 PNS lulusan STTD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Solok, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, serta sejumlah tamu undangan dari lingkungan Pemko Solok.
Dalam sambutannya, Wali Kota Solok menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab bagi setiap ASN.
“Karena kita telah dibacakan sumpah dan janji sebagai ASN, berarti kita memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diamanahkan. Sumpah adalah janji yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong ASN yang baru dilantik agar bekerja dengan semangat kolaboratif, inovatif, dan adaptif menghadapi tantangan zaman.
“Kami berharap seluruh PPPK dan PNS yang dilantik dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok,” lanjutnya.
Wali Kota kemudian menutup sambutan dengan ajakan untuk berdoa bersama agar para ASN diberi kemudahan dalam mengabdi hingga masa pensiun.























