Terdampak Bencana, Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Adipura 2025
Solok, InfoPublikSolok - Kota Solok bersama 51 kabupaten/kota lainnya dipastikan tidak masuk dalam proses penilaian Adipura tahun 2025. Pengecualian ini diberikan kepada daerah-daerah yang terdampak bencana alam yang terjadi pada November 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari BNPB, Kota Solok termasuk wilayah yang terdampak bencana, sehingga tidak diikutsertakan dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.
“Berdasarkan rilis BNPB, Kota Solok bersama 51 daerah lainnya berstatus terdampak bencana, sehingga dikecualikan dari penetapan hasil penilaian tahun ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/2/2025).
Sebagai informasi, penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025. Namun di tengah periode tersebut, tepatnya pada November 2025, terjadi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Sumatra Barat.
Dalam sistem penilaian Adipura, terdapat beberapa kategori penghargaan. Adipura Kencana diberikan untuk nilai di atas 85, Piala Adipura untuk nilai 75–85, dan Sertifikat Kota Bersih untuk nilai 60–75. Sementara itu, daerah dengan nilai 30–60 masuk kategori pembinaan, dan nilai di bawah 30 berada dalam pengawasan.
Penilaian ini sendiri mengacu pada tiga aspek utama. Pertama, aspek anggaran dan kebijakan (20%), yang meliputi alokasi dana pengelolaan sampah, keberadaan regulasi, serta pemisahan fungsi regulator dan operator.
Kedua, aspek sumber daya manusia dan fasilitas (30%), yang mencakup ketersediaan tenaga pengelola serta sarana dan prasarana pendukung.
Ketiga, aspek pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), yang menitikberatkan pada penanganan sampah dari sumbernya serta pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain itu, terdapat syarat khusus dalam penilaian, yakni tidak adanya tempat pembuangan sampah liar (TPS ilegal) serta penggunaan metode controlled landfill di TPA.


















