Bawaslu Kota Solok Perkuat Kapasitas Pengawas dalam Penanganan Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Solok Perkuat Kapasitas Pengawas dalam Penanganan Sengketa Pemilu

Solok, InfoPublikSolok - Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (13/11), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dan dihadiri oleh seluruh anggota serta staf Bawaslu Kota Solok.

Dalam sambutannya, Rafiqul menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami mekanisme penanganan sengketa Pemilu yang kerap muncul di setiap tahapan penyelenggaraan.

“Pemahaman yang kuat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari profesionalitas pengawas Pemilu. Melalui kegiatan seperti ini, kita memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin timbul,” ujar Rafiqul.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., yang menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 3 dan 9 Tahun 2022.

Dalam pemaparannya, Alni menjelaskan bahwa penanganan sengketa proses Pemilu memiliki perbedaan mendasar dengan penanganan pelanggaran Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu berkaitan dengan hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu pada tahapan tertentu, sementara pelanggaran Pemilu lebih bersifat pelanggaran norma hukum,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Bawaslu Kota Solok yang dinilai telah berpengalaman dalam menangani sengketa proses Pemilu sejak tahun 2019.

“Bawaslu Kota Solok sudah pernah menangani sengketa proses pada Pemilu sebelumnya, sehingga memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk dijadikan pembelajaran,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang dipandu oleh tim dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Simulasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara penerimaan, verifikasi, hingga registrasi permohonan sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok diharapkan semakin siap dan terampil dalam menangani potensi sengketa proses Pemilu di masa mendatang secara profesional, cepat, dan akurat.


Komentar

Tinggalkan komentar