Kepala KUA Lubuk Sikarah Pandu Prosesi Syahadat Masuk Islam

Kepala KUA Lubuk Sikarah Pandu Prosesi Syahadat Masuk Islam

Solok, (InfoPublikSolok) - Kristof Frederic Haria secara sukarela mengucapkan syahadat dan resmi menjadi seorang Muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Prosesi pengislaman ini dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikarah, Rinaldi, yang memberikan Surat Pernyataan Masuk Islam kepada Kristof yang sebelumnya beragama Kristen, Selasa (7/1).

Kristof, yang lahir di Padang pada 2 Desember 2004 dan kini berdomisili di Jl Damar 1 No 12 Padang Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, bekerja di PT PLN UP3 Solok. Sebelumnya, Kristof memeluk agama Kristen, namun sejak lama ia berniat untuk memeluk Islam dan mempelajari ajaran-ajarannya lebih dalam.

Dalam pernyataannya yang penuh haru, Kristof mengungkapkan bahwa keinginannya untuk masuk Islam sudah lama terpendam. Ia merasa terdorong untuk mempelajari Islam dan berhasil menghafal beberapa surat dalam Al-Qur'an, termasuk Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas. Selain itu, Kristof juga telah menjalani prosesi khitan sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran Islam.

"Saya sangat berkeinginan untuk masuk Islam sudah lama, sehingga saya suka mendengar dan mempelajari ajaran Islam, bahkan saya bisa hafal Surat Al-Fatihah," ujar Kristof dengan penuh semangat.

Kepala KUA Lubuk Sikarah, Rinaldi turut memberikan pesan kepada mualaf Kristof agar terus memperdalam pengetahuan tentang agama Islam, terutama mengenai perintah dan larangan yang harus ditaati sebagai seorang Muslim. Ia juga menekankan bahwa KUA Lubuk Sikarah siap menjadi tempat untuk memperdalam ilmu agama Islam melalui penyuluh agama yang tersedia di KUA.

Proses pengucapan syahadat dan pengislaman Kristof disaksikan oleh sejumlah saksi, yaitu Yopri Deska dan Hendra Defison. Selain itu, beberapa pegawai KUA Lubuk Sikarah dan rekan kerja Kristof dari PLN UP3 Solok, Kusrizal Penyuluh Agama Fungsional juga turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini.

Sebagai informasi, untuk pencatatan administrasi pindah agama atau masuk Islam secara resmi, KUA mensyaratkan dokumen-dokumen seperti surat pernyataan masuk Islam bermaterai, fotokopi KTP, akta lahir, kartu keluarga, pas foto, serta fotokopi KTP saksi laki-laki yang hadir dalam prosesi tersebut.


Komentar

Tinggalkan komentar