KICK OFF MEETING POKJA PKP KOTA SOLOK TAHUN 2024

KICK OFF MEETING POKJA PKP KOTA SOLOK TAHUN 2024

Solok(InfoPublikSolok) – Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful.A, M.Si yang diwakilkan kepada Ketua Pokja PKP, Hanif Zainoen membuka Kick Off Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemerintahan Kota Solok tahun 2024, di ruang rapat Bappeda Kota Solok Rabu (04/07).

Turut hadir dalam meeting ini Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala BPBD Kota Solok. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pokja PKP Provinsi Sumatera Barat.

Pokja PKP perlu dibentuk, sebagaimana tertuang dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pokja PKP merupakan lembaga yang mengkoordinasikan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk tingkat provinsi, Pokja PKP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan Pokja PKP tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/ Wali Kota.

Sekretarias Daerah dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatakan bahwa Pokja PKP adalah kelompok kerja yang beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seluruh atau sebagian urusan tugasnya berkaitan dengan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Fungsi Pokja PKP adalah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pemerintahan dalam penyelenggaraan bidang PKP.

“Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, Pemerintah Kabupaten/ Kota telah menyusun Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan setelah dilakukan verifikasi lapangan terdapat kawasan Kumuh di Kota Solok yakni Kawasan Payo, Kawasan Koto Panjang dan Kawasan Simpang Rumbio. Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu target RPJMN,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ketua Pokja pada paparannya menyampaikan beberapa hal terkait Keputusan Walikota Solok No. 100.3.3 3.47 -2024 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di beberapa Kelurahan Tanah Garam, Kota Panjang dan Simpang Rumbio, semua ini menjadi prioritas dan menjadi tanggung jawab untuk dituntaskan secara bersama baik oleh anggota Pokja maupun oleh warga setempat. (Jt)


Komentar

Tinggalkan komentar