Lintas Instansi Bersinergi Optimalkan Zakat dan Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan di Kota Solok

Lintas Instansi Bersinergi Optimalkan Zakat dan Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan di Kota Solok

Solok, InfoPublikSolok - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama sejumlah instansi dan lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Selasa (30/6). Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Kota Solok itu membahas rencana kolaborasi lintas sektor dalam optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf (Zawa).

Rakor dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Solok, Pris Gusfo Pertason, Analis Kebijakan Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Solok, Haviz, Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solok, Rifki Hidayat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Solok, Zaini, serta Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, Bayu Lesmana. Turut hadir perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Solok, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Solok, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Solok, serta jajaran Penyuluh Agama Islam.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat legalitas aset umat di Kota Solok. Salah satu fokus utama adalah sinkronisasi data kemiskinan bersama BPS dan Dinas Sosial guna memastikan penyaluran zakat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, data mustahik atau penerima zakat akan diselaraskan untuk meminimalkan potensi duplikasi. Selain itu, dilakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi calon penerima manfaat yang tergolong fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya. Rakor juga membahas indeks literasi zakat dan wakaf serta kontribusinya terhadap upaya penurunan angka kemiskinan di Kota Solok.

Aspek pengelolaan aset wakaf turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Kemenag Kota Solok bersama BPN sepakat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk menjajaki peluang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa tanah wakaf di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.

Kolaborasi juga diperluas pada bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan percepatan penanganan stunting. Melalui pemanfaatan dana zakat produktif dan program kemaslahatan BAZNAS, berbagai program seperti bedah rumah, bantuan modal usaha mikro, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan akan diintegrasikan guna meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera.

Dalam rangka memperkuat Gerakan Sadar Wakaf, rapat juga mematangkan rencana penerbitan imbauan atau Surat Edaran (SE) Wali Kota Solok. Selain itu, akan dilakukan optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kelurahan dan instansi serta penguatan edukasi zakat dan wakaf secara berkelanjutan melalui sinergi antara BAZNAS, BWI, dan Seksi Zawa Kemenag Kota Solok.

Sebagai tindak lanjut, Seksi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA di Kota Solok diminta lebih proaktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dalam mengawal administrasi perwakafan dan zakat. Para Penyuluh Agama Islam juga diharapkan memasukkan materi zakat dan wakaf secara berkala dalam setiap kegiatan pembinaan dan penyuluhan di tengah masyarakat.

Melalui komitmen bersama dan penyusunan SOP yang terintegrasi, tata kelola zakat dan wakaf di Kota Solok diharapkan semakin optimal, memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kemaslahatan umat, serta menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya penurunan angka kemiskinan di daerah.


Komentar

Tinggalkan komentar