Pemko Solok Ingatkan Kewajiban Izin UKL-UPL Bagi Pelaku Usaha
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Penataan, Penaatan, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P4L) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) gencar melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi perizinan lingkungan. Kegiatan marathon ini dijadwalkan berlangsung sejak April hingga September 2026.
Langkah preventif ini dilakukan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang belum memiliki persetujuan lingkungan, menyusun rencana aksi penataan, serta mengedukasi para pelaku usaha terkait kewajiban regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Solok.
Kegiatan survei dan pendampingan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang P4L, Fajar Surya Kusuma, didampingi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Wati Hatimah, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Yuskarni Hasibuan, beserta jajaran staf Bidang P4L Dinas PerkimLH Kota Solok.
Kepala Bidang P4L, Fajar Surya Kusuma, menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan berkala sejak April hingga Juli 2026, pihaknya masih menemukan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang perlu ditingkatkan, khususnya terkait kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Hasil pemetaan sementara mencatat sekitar 30 unit usaha belum memiliki perizinan lingkungan yang dipersyaratkan. Di sisi lain, baru ada sekitar 12 pelaku usaha yang terdata sudah taat dan memiliki izin lengkap, seperti UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), RSUD Serambi Madinah, serta SPBU Banda Panduang," ungkap Fajar, Jumat (17/7).
Fajar menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan tahap awal edukasi agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya legalitas lingkungan hidup. Setelah rangkaian pembinaan selesai pada September, Pemkot Solok akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menggelar sosialisasi regulasi terbaru pada Oktober hingga November 2026.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, Pemko Solok tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran.
"Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan. Apabila setelah pembinaan, evaluasi, dan sosialisasi masih ditemukan ketidakpatuhan, kami akan melakukan penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fajar.

















