Petugas Satpol PP Amankan ODGJ Berpotensi Membahayakan di Kelurahan Aro IV Korong

Petugas Satpol PP Amankan ODGJ Berpotensi Membahayakan di Kelurahan Aro IV Korong

Solok, (InfoPublikSolok) - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok melakukan patroli wilayah dan pengawasan Trantibum setiap harinya, walaupun begitu tentu diperlukan peran serta dari masyarakat terakit adanya pelanggaran Trantibum dan Perda di sekitar mereka.

Satpol PP kembali menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan inisial (A) yang sedang mengamuk dan meresahkan di Kelurahan Aro IV Korong, Kamis (13/2).

Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Danton, Wirananda, langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Bhabinkamtibnas Kelurahan IV Korong, berhasil mengamankan ODGJ tersebut kemudian melakukan evakuasi ke Kantor Satpol PP karena membahayakan masyarakat.

Kasi Ops dan Pengendalian, Sasmeldi, mengatakan ODGJ yang ditertibkan dengan insial (A) dibawa ke RSJ HB. Saanin Padang bersama dengan petugas dari Dinas Kesehatan untuk perawatan dan pengawasan lebih intensif, sampai pasien sembuh dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSJ Saanin Padang.

Sasmeldi menambahkan penanganan ODGJ ini telah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Trantibum Pasal 36 ayat 2, bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.

Selanjutnya terkait dengan penyelanggaraan Trantibum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP akan terus bersinergi dengan masyarakat sehingga hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat bisa dicegah dan ditangani dengan baik.

Satpol PP Kota Solok sudah menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin melaporkan hal-hal yang  berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat seperti keberadaan ODGJ, anak jalanan pengemis, gelandangan, penyakit masyarakat, serta hal lainnya yang meresahkan masyarakat baik itu secara online dengan aplikasi LAPOR ataupun offline dengan langsung mendatangani kantor karena sudah ada petugas khusus yang akan menerima pengaduan dari masyarakat.

 


Komentar

Tinggalkan komentar