Polres Solok Kota Ikuti Penyuluhan Hukum, Bahas KUHP Baru hingga Restorative Justice
Solok, InfoPublikSolok – Wakapolres Solok Kota, Kompol Aliman, menyambut langsung pelaksanaan penyuluhan hukum yang digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar di Aula Tertutup Polres Solok Kota, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro, SIK, SH, M.Si, beserta jajaran. Dari Polres Solok Kota sendiri, hadir Kabag Ops, Kabag Ren, para Kasat, Kasi Propam, para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, serta personel sesuai surat perintah.
Dalam penyuluhan ini, sejumlah regulasi penting dibahas, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Perpol Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja Kepolisian RI, hingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Paparan KUHP baru menjadi perhatian utama karena membawa sejumlah perubahan signifikan. Di antaranya: pidana denda yang lebih adaptif, penerapan restorative justice untuk perkara ringan, pengakuan hukum adat, perubahan pidana mati menjadi hukuman alternatif, serta aturan lebih detail terkait perzinahan, kesusilaan, dan pelecehan seksual.
Selain itu, materi juga membahas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, hingga kondisi tertentu di mana pidana penjara bisa diganti demi tujuan pembinaan dan keadilan.
Kabidkum Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, menegaskan pentingnya kegiatan ini agar setiap personel memahami perubahan hukum secara komprehensif. “Dengan pemahaman yang baik, aparat kepolisian bisa menerapkan aturan hukum sesuai perkembangan masyarakat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan jajaran Polres Solok Kota semakin siap mengimplementasikan aturan baru dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.






















