PSU 13 Juli 2024, KPU Kota Solok Tegaskan KPU Telah Berlaku Profesional Dan Sesuai Kode Etik

PSU 13 Juli 2024, KPU Kota Solok Tegaskan KPU Telah Berlaku Profesional Dan Sesuai Kode Etik

Solok, (Info Publik Solok) – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dinyatakan akan dilaksanakan sepuluh hari lagi, yakni pada tanggal 13 Juli 2024. PSU ini menindaklanjuti laporan Irman Gusman yang tidak lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Sumbar pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Menanggapi pelaksanaan PSU, Tomi Farto selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok menjelaskan alasan KPU RI menjadikan yang bersangkutan tidak lolos DCT, “Pencalonan DPD diatur dalam PKPU No.11 tahun 2023, pada Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan bahwasanya calon DPD tidak pernah diancam dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, dan jika diancam dengan hukuman demikian, maka harus melewati masa jeda 5 tahun. Kemudian Ayat 2 menjelaskan bahwa Ayat 1 tersebut tidak berlaku jika diatur oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengenakan sanksi pidana penambahan pencabutan hak politik. Irman Gusman sebelumnya pernah dituntut 7 tahun lebih penjara dan divonis 4,5 tahun penjara dan dikenai sanksi pencabutan hak politik selama 3 tahun, ketika itu Beliau memenuhi syarat sesuai PKPU. Kemudian Mahkamah Agung terkait hal tersebut mengeluarkan putusan bahwa Pasal 2 Ayat 18 tersebut telah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu Pasal 182 yang menyatakan bahwa terpida yang ancamannya 5 tahun atau lebih harus melewati masa jeda 5 tahun, juga juncto Putusan MK No.12-21-2023 mengatakan bahwasanya mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih harus melewati masa jeda 5 tahun. Sehingga yang bersangkutan menjadi batal memenuhi syarat sebagai calon karena dikeluarkannya putusan MA No.28 P/HUM/2023 dan KPU RI menyurati KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan tersebut sejak dikeluarkan, sehingga Pasal 18 Ayat 2 menjadi tidak berlaku lagi,” jelas Tomi ketika ditanyai di Kantor KPU Kota Solok pada Rabu (03/07) siang.

Tomi juga menambahkan bahwa KPU sudah menjalankan aturan sebaik mungkin serta tidak keluar dari peraturan dan kode etik KPU, “KPU Provinsi tidak bisa mengangkangi putusan MA karena kode etik KPU menyatakan kepatuhan terhadap kontitusi. Kurang lebih apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI telah sesuai dengan kode etik dan profesionalitas KPU. Kemudian Irman Gusman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka keluar perintah untuk dieksekusi. KPU memilih untuk menuruti putusan MA dan MK, dan bersikap bahwa apa yang dilakukan telah benar.”

“Kemudian yang bersangkutan menggugat ke MK, selanjutnya keluar Putusan MK No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Sehingga KPU sebagai lembaga yang berkode etik untuk tidak melangkahi konstitusi, maka putusan MK harus dipatuhi,” pungkas Tomi.

Melaui Putusan MK No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 didapatkan bahwa gugatan Irman Gusman diterima, KPU Provinsi Sumatera Barat harus melaksanakan PSU terhadap Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat dengan memasukkan Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap, PSU dilakukan dalam rentang waktu 45 hari, dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024, dan peserta PSU dilarang melakukan kampanye PSU. (ct)

 


Komentar

Tinggalkan komentar