Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata di Kelurahan Laing

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata di Kelurahan Laing

Solok, (Info Publik Solok) - Pengadilan Negeri Solok melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2024/PN.Slk yang berlangsung di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa guna mendukung proses peradilan yang adil dan objektif.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Solok sebagai saksi ahli. Turut hadir pula perangkat Kelurahan dan masyarakat setempat yang ingin mengetahui jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk meninjau langsung batas dan kondisi fisik objek sengketa, yang menjadi pokok perkara dalam perselisihan perdata antara para pihak. Majelis Hakim melakukan pengecekan lokasi, mencocokkan dokumen-dokumen terkait, serta mendengarkan keterangan dari para saksi yang berada di sekitar lokasi sengketa, Selasa (18/03).

Ketua Majelis Hakim dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian penting dari proses peradilan guna memastikan bahwa keputusan yang diambil nanti benar-benar mencerminkan kondisi objektif di lapangan. “Pemeriksaan Setempat ini bertujuan agar Majelis Hakim mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai lokasi objek sengketa sebelum memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya sidang Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tahapan selanjutnya dalam perkara ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Solok sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Sidang Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Solok dalam menjalankan proses peradilan yang profesional dan transparan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

 


Komentar

Tinggalkan komentar