Warga Kurang Mampu di IX Korong Terima Bantuan Program Gebuk Sakuku

Warga Kurang Mampu di IX Korong Terima Bantuan Program Gebuk Sakuku

Solok, (InfoPublikSolok) - Dinas Sosial Kota Solok menyalurkan bantuan program Gebuk Sakuku kepada masyarakat kurang mampu di Kelurahan IX Korong, Kota Solok,  Kamis (8/8/2024).

Bantuan Gebuk Sakuku diberikan kepada Rosita Dewi (20 tahun) warga RT 002/ RW 003 Kelurahan IX Korong. Rosita Dewi warga kurang mampu, ia tinggal di rumah kontrakan dengan seorang kakak perempuan, orang tua perempuan meninggal dunia, sedangkan orang tua laki-laki sudah menikah lagi.

Adapun masalah yang dihadapi remaja ini, selain kesulitan pemenuhan kebutuhan pangan, Rosita Dewi belum bisa menerima ijazahnya dari Pondok Pesantren Waratsatul Anbiya' Kota Solok, karena masih adanya tunggakan pembayaran.

Karena keterbatasan dan kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan bantuan ke pihak Dinas Sosial. Dinas Sosial segera menindaklanjuti, dengan berkoordinasi dengan pekerja sosial masyarakat di kelurahan mengenai kondisi sebenarnya KPM Rosita Dewi. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Dinas Sosial segera turun ke lapangan untuk memberikan bantuan.

Peksos Muda Dinas Sosial Kota Solok, Nemi Satrina menyerahkan langsung bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu. Tampak hadir mendampingi, Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, Bidan Pustus IX korong, Fitri, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Meri Yanti, serta Ketua RT 002/ RW 03  IX Korong, Erlina. 

"Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu meringankan kebutuhan Rosita Dewi, dan mudah-mudahan ada bantuan dari pihak lain baik pribadi maupun instansi," kata Nemi Satrina saat penyerahan Bantuan. Rosita Dewi sangat bersuykur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok khususnya Dinas Sosial yang telah memberikan bantuan.

Gebuk sakuku (gerakan seribu koin untuk saudaraku yang kurang mampu) adalah program unggulan Pemerintah Kota Solok untuk pengentasan kemiskinan, yang dikoordinir oleh Komite Pelaksanaan Percepatan Penanggulangan kemiskinan (KP3K). Sebelumnya pengelolaannya di bagian Kesra, tahun 2022 pengelolaannya dipindahkan ke Dinas Sosial.


Komentar

Tinggalkan komentar