Bentengi Aparatur dari Korupsi, Kejari Solok Bedah Potensi Pungli dan Modus Maladministrasi
Solok, InfoPublikSolok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menggencarkan langkah preventif anti-rasuah dengan membedah berbagai titik rawan korupsi di sektor pelayanan publik tingkat bawah.
Melalui program Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Korps Adhyaksa membekali seluruh pejabat struktural dan lurah se-Kecamatan Tanjung Harapan dengan strategi mitigasi hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) di Aula Kecamatan setempat, Rabu (1/7).
Dalam sosialisasi bertajuk "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" tersebut, tim Kejari Solok yang dipimpin oleh Kepala Subseksi II Seksi Intelijen, M. Yogi Rizki, SH, mengupas tuntas aneka modus penyimpangan harian yang kerap menjebak aparatur sipil negara (ASN).
Beberapa poin krusial yang diwanti-wanti meliputi praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, manipulasi data bantuan sosial (bansos), penggelembungan (mark-up) dana operasional kelurahan, maladministrasi, hingga penerimaan gratifikasi.
Camat Tanjung Harapan, Agung Hazani, menegaskan bahwa pemahaman regulasi ini sangat vital agar dedikasi kerja jajarannya dalam melayani warga tidak berujung pada jerat pidana.
"Kami menekankan betapa pentingnya bagi setiap aparatur pembuat kebijakan di kelurahan untuk mengenali batas dan risiko hukum. Jangan sampai usaha dan kerja keras Bapak dan Ibu sekalian di lapangan dalam membangun masyarakat, justru harus berakhir dengan persoalan hukum dengan aparat penegak hukum akibat ketidaktahuan administrasi," tegas Agung Hazani saat membuka kegiatan.
Sebagai solusi konkret di lapangan, Narasumber Kejari Solok, M. Yogi Rizki, SH, memaparkan tiga strategi taktis jangka pendek untuk menutup celah korupsi di tingkat kelurahan. Langkah utama yang ditawarkan adalah akselerasi digitalisasi dengan memanfaatkan aplikasi pelayanan mandiri guna mengurangi interaksi tatap muka langsung antara petugas dan pemohon.
"Selain digitalisasi, tata kelola pemerintahan yang bersih harus ditopang oleh pengendalian internal yang kuat melalui pengawasan berjenjang, transparansi informasi, serta pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang responsif. Korupsi bisa dicegah sejak dini jika sistem akuntabilitas kinerja instansi berjalan terbuka dan melibatkan partisipasi publik," jelas M. Yogi Rizki.
Edukasi hukum ini disambut antusias oleh para peserta yang memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai persoalan administrasi riil yang kerap mereka hadapi saat bertugas. Melalui jawaban lugas dan solusi teknis yang dipaparkan pihak kejaksaan, rilis resmi ini diharapkan menjadi alarm dini bagi seluruh birokrat di Kota Solok untuk tetap menjaga integritas serta kepatuhan hukum demi mutu pelayanan publik yang prima.

















