BSPS 2026 Bantu 52 Warga Tanjung Harapan Tingkatkan Kelayakan Hunian
Solok, InfoPublikSolok - Sebanyak 52 warga Kecamatan Tanjung Harapan menjadi penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi hunian yang lebih layak dan memenuhi standar keselamatan serta kesehatan.
Para penerima manfaat mengikuti Sosialisasi BSPS Tahun 2026 yang digelar Tim Fasilitator Lapangan Kota Solok di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan dikoordinasikan Ilham Fitriandi, ST, dan dibuka secara resmi oleh Camat Tanjung Harapan Agung Hazani.
Sosialisasi membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan program, mulai dari mekanisme penyaluran bantuan hingga pembentukan kelompok kerja penerima manfaat di Kecamatan Tanjung Harapan.
Dalam sambutannya, Agung Hazani mengatakan bantuan BSPS diberikan kepada masyarakat berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penerima manfaat diharapkan menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang cukup sulit, bantuan ini tentu menjadi sitawa sidingin. Karena itu, kami berharap bantuan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya,” ujar Agung.
Tim fasilitator menjelaskan, sasaran Program BSPS adalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yakni rumah yang belum memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Adapun calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
Selain itu, calon penerima belum pernah memperoleh bantuan pemerintah untuk program perumahan dalam kurun waktu minimal 10 tahun serta memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi.
Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat akan membentuk kelompok dengan jumlah anggota maksimal 20 orang dan berdomisili di kelurahan yang sama. Untuk Kecamatan Tanjung Harapan, para penerima manfaat terbagi dalam empat kelompok.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk mendukung pembelian bahan bangunan. Sementara itu, kebutuhan tenaga tukang diharapkan dapat dipenuhi melalui swadaya masyarakat.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Tanjung Harapan, Yusni, mengatakan pemanfaatan bantuan untuk pembelian bahan bangunan di toko-toko bangunan di Kota Solok juga diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian lokal.
“Selain membantu masyarakat memperbaiki rumah, penggunaan bantuan untuk membeli bahan bangunan di toko-toko yang ada di Kota Solok juga diharapkan memberikan multiplier effect terhadap perputaran ekonomi masyarakat,” katanya.
Bagi penerima manfaat, program tersebut dirasakan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kondisi rumah tempat tinggal. Asmi, warga Kelurahan Laing, menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diterima.
“Bantuan ini sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama untuk merenovasi rumah sehingga menjadi lebih layak dan nyaman untuk ditempati,” ujarnya.




















