Dinas PUPR Kota Solok Tertibkan Pemanfaatan Ruang di Bahu Jalan dan Kawasan Sawah Dilindungi

Dinas PUPR Kota Solok Tertibkan Pemanfaatan Ruang di Bahu Jalan dan Kawasan Sawah Dilindungi

Solok, InfoPublikSolok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan melaksanakan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang di kawasan Jalan Kapten Marah Yulius, Kelurahan VI Suku, Kota Solok, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan di kawasan tersebut sesuai dengan peruntukan serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kondisi bangunan maupun pemanfaatan lahan di lokasi.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, petugas juga memberikan arahan kepada pihak terkait agar setiap pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi antara Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di Kota Solok.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya bangunan atau struktur sementara yang berada di sekitar bahu jalan dan area persawahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemanfaatan ruang pada bahu jalan maupun lahan persawahan perlu memperhatikan fungsi dan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok, Eda Haryani, mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib pemanfaatan ruang. Kami mengimbau masyarakat agar sebelum mendirikan bangunan atau mengubah fungsi lahan, terlebih dahulu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi ruang tetap terjaga, termasuk keberadaan bahu jalan sebagai bagian dari prasarana jalan serta lahan pertanian yang memiliki fungsi penting bagi wilayah Kota Solok.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah berkembangnya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi infrastruktur serta mempertahankan keberadaan lahan pertanian di Kota Solok.

Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan secara preventif dan terkoordinasi dengan perangkat daerah serta unsur kewilayahan terkait. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan maupun melakukan perubahan fungsi lahan.


Komentar

Tinggalkan komentar