Pembahasan Perubahan APBD 2026 Kota Solok Dijadwalkan hingga 14 September

Pembahasan Perubahan APBD 2026 Kota Solok Dijadwalkan hingga 14 September

Solok, InfoPublikSolok DPRD Kota Solok melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan tahapan dan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Seluruh rangkaian pembahasan dijadwalkan berlangsung hingga agenda persetujuan bersama pada 14 September 2026.

Penetapan jadwal tersebut dilakukan dalam rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu (5/9/2026) malam, dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM.

Rapat turut dihadiri anggota Banmus, di antaranya Irman Yefri Adang, MH, Oki Oktaviado, Irwan Sari In, SH, Wazadly, MH, Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE, Efriyon Coneng, SH, Ardi Alhakim, dan Deni Nofri Pudung.

Dari unsur Pemerintah Kota Solok hadir Sekretaris Daerah Dr. Desmon, Asisten Administrasi Umum Zulfadrim, S.S, M.Sc, M.A.P, Ph.D, Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Hendayani, SE, M.Si, Akt, Sekretaris Bapperida Olstrin Priyufa, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Alex Shindo, MH, serta Sekretaris DPRD Kota Solok beserta jajaran.

Rapat Banmus tersebut secara khusus membahas penyusunan agenda dan penetapan jadwal DPRD, terutama rangkaian pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil rapat, tahapan pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Senin (7/9/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda dilanjutkan dengan rapat internal DPRD pada pukul 12.00 WIB dan Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pada Selasa (8/9/2026) pukul 14.00 WIB, dijadwalkan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu, pembahasan Ranperda dilanjutkan antara komisi DPRD dengan mitra kerja pada Selasa (8/9/2026) pukul 16.00 WIB serta Rabu dan Kamis (9–10/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Gabungan Komisi terkait hasil pembahasan Ranperda secara internal pada Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, pembahasan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berlanjut pada Sabtu dan Minggu (12–13/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Tahapan pembahasan kemudian memasuki agenda akhir pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB melalui Rapat penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD kepada pimpinan sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) pukul 14.00 WIB, dijadwalkan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli mengatakan, penetapan jadwal melalui Banmus menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sistematis, terarah, dan tepat waktu.

“Melalui rapat Banmus ini, kami ingin memastikan seluruh agenda DPRD Kota Solok tersusun dengan baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan maksimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Komentar

Tinggalkan komentar