28 Orang Pengurus IPARI Periode 2025-2029 Dikukuhkan Kakankemenag

28 Orang Pengurus IPARI Periode 2025-2029 Dikukuhkan Kakankemenag

Solok, (Info Publik Solok) -  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Solok, Mustafa, memberikan arahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Solok Periode 2025-2029. Penyerahan SK dilaksanakan seusai apel gabungan ASN Kemenag di halaman Kemenag Kota Solok pada Senin (10/02).

Dalam arahannya, Mustafa mengucapkan selamat kepada pengurus IPARI Kota Solok yang telah dikukuhkan. Ia berharap pengurus segera mengadakan rapat kerja untuk menyusun program-program kerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. "IPARI Kota Solok diharapkan segera menyusun program kerja dan melakukan pertemuan rutin bulanan dalam rangka mengimplementasikan program-program kerja tersebut," sampai Mustafa.

Mustafa menekankan bahwa IPARI adalah organisasi profesi penyuluh agama yang harus terus dikembangkan. Penyuluh agama, kata dia, merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang terjun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan program-program pemerintah, baik yang berkaitan dengan agama maupun lainnya.

Ia juga berharap penyuluh agama aktif dalam kegiatan keumatan di bulan Ramadhan dengan bersinergi dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).

Di kesempatan lain, Kasi Bimas Islam, Irawadi Uska, mengharapkan kepada penyuluh untuk melaksanakan kegiatan Thaharah Masjid bekerja sama dengan pengurus masjid sebelum memasuki bulan Ramadhan. "Saya berharap kepada penyuluh untuk merancang kegiatan Thaharah masjid sebelum bulan Ramadhan ini," tambahnya.

Penyuluh agama Islam Kota Solok yang tergabung dalam IPARI berjumlah 28 orang, terdiri dari 12 Penyuluh PNS, 2 Penyuluh PPPK, dan 14 Penyuluh Non-PNS.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan SK oleh Kepala Kankemenag Kota Solok kepada Ketua IPARI Kota Solok, Jondrizal, dan dilanjutkan dengan ucapan selamat dari seluruh peserta kepada pengurus IPARI Kota Solok.

Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut Kasubbag TU dan para Kasi Kankemenag Kota Solok, Kepala KUA se-Kota Solok, Penghulu, dan ASN di lingkungan Kankemenag Kota Solok.

 


Komentar

Tinggalkan komentar