Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan SFR

Balmon SFR Gelar Sosialisasi Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan SFR

Solok, (InfoPublikSolok) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang melaksanakan sosialisasi sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi, bertempat di Aula Solok Premier Hotel, Kamis (18/7/24).

Dihadiri oleh Ka. Balmon Padang yang diwakili oleh Ka. Subbag Umum Balmon, Tojo Irnanto, Ketua Tim Penertiban Balmon l, Syamsuddin, Ka. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumbar selaku narasumber Indra Sukma, Direktorat Pengendalian SDPPI, Wahyunindo, dan Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Zulfahmi, beserta undangan lainnya.

Dalam paparannya, Wahyunindo menyampaikan pengenaan sanksi administrasi pelanggaran penggunaan SFR/APT, berdasarkan dasar hukum pelaksanaan pengawasan spektrum frekuensi radio.

"Penggunaan SFR dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi perizinan berusaha dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan," ujarnya.

Kemudian dasar hukum pelaksanaan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi, lanjutnya, setiap alat telekomunikasi yang dibuat, dirakit atau dimasukkan untuk diperdagangkan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI, Zulfahmi selaku narasumber pada acara itu mengatakan, mekanisme pengenaan denda pelanggaran penggunaan SFR/APT untuk pokok denda kurang dari 8 juta mulai dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen perbulan dari pokok tagihan sejak tagihan pertama hingga maksimum 24 bulan.

"Apabila dalam jangka tiga bulan sejak tanggal surat tagihan keterlambatan denda administratif ketiga wajib bayar tidak melunasi seluruh administratif, maka pimpinan instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses,"  jelas Zulfahmi.

Dalam hal wajib bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas tagihan denda administratif , dapat menjadi dasar direktur jenderal untuk menghentikan layanan perizinan kepada wajib bayar.

Sementara Indra Sukma menyampaikan tujuan sosialisasi ini sebagai satu upaya pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya interperen atau gangguan frekuensi yang bisa berdampak pada navigasi penerbangan dan pelayaran.

"Inilah pentingnya penggunaan frekuensi radio yang tertib. Melalui sosialisasi diharapkan dapat mencegah sekaligus memotivasi peserta untuk mengedukasi masyarakat lainnya tentang penggunaan frekuensi radio yang aman dan baik," tutupnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).


Komentar

Tinggalkan komentar