Kapolres Solok Kota Hadiri Apel Saiyo Sakato di Kelurahan IX Korong

Kapolres Solok Kota Hadiri Apel Saiyo Sakato di Kelurahan IX Korong

Solok, (InfoPublikSolok)- Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K, menghadiri Apel Saiyo Sakato dan temu ramah dengan Tiga Pilar serta perangkat Kelurahan IX Korong, bertempat di Kantor Lurah 1X Korong Pada Jum'at, (06/09/).

Turut hadir, Kapolsek Kota Solok, Kompol Milson Joni, SH, Kasat Bimas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi, SH, Danramil 0309-01/Kubung, Kapten CBA Herynta, Sekretaris Camat Lubuk Sikarah Reymond Wahyudi, Ketua LKKAM Kota Solok, H. M. Rusli Malin Maharajo Khatib Sulaiman, Lurah IX Korong Lega Junaidi Judan, Babhinsa Kelurahan IX Korong, Babhinkamtibmas Polsek Kota Solok, LPMK, RT/RW, Bundo Kanduang, Niniak Mamak dan tamu undangan Kelurahan IX Korong.

Sebagai pimpinan Apel, Kapolres Solok Kota, Abdus Syukur Felani menyampaikan, tujuan kedatangan Ia Bersama rombongan ke kelurahan dalam rangka mempererat silaturahmi dengan tiga pilar (Babinkamtibmas, Babinsa dan Lurah) serta perangkat Kelurahan IX Korong.

Ditambahkan Abdus Syukur Felani, kedatangannya sekaligus bertujuan mengenal wilayah hukum Polres Solok Kota, setelah 5 Nagari, IX Korong adalah Kelurahan kedua yang kami kunjungi setelah Kelurahan Kampung Jawa.

"Kami harapkan kedepannya ada hubungan timbal balik, silahkan sharing kalau ada kendala dan masalah hukum. Kami akan menindak lanjuti sesuai Tupoksi kami dan kami siap menerima usul, saran, masukan dan kritikan," ucap Abdus Syukur.

Abdul Syukur menambahkan penyelesaian permasalahan yang dibawa ke Kantor Polisi adalah Langkah penegakan hukum terakhir. Kalau bisa diselasaikan dulu dengan Restorative justice ditingkat bawah dengan Babhinkamtibmas, Babhinsa, tokoh masyarakat dan perangkat Kelurahan.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku dan hubungan yang terganggu serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Restorative justice dapat diterapkan pada perkara tindak pidana ringan. Penyelesaian masalahnya bisa  dilakukan dengan dialog dan mediasi.

Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.sos, dalam sambutannya mengatakan, sangat senang dikunjungi, ini adalah kunjungan kehormatan Kapolsek Solok Kota beserta Jajaran. Karena ini adalah kegiatan pertama kali Apel bersama Kapolres dan perangkat Kelurahan IX Korong.

" Kepada undangan yang hadir, silahkan sharing, dan manfaatkan momentum yang baik ini" pungkas Lega.

Sementara itu, Sekretaris Camat, Reymond Wahyudi, dalam sekapur sirihnya menyambut baik kegiatan ini, Kelurahan IX Korong dari 13 Kelurahan termasuk kelurahan terkecil. mulai dari Resor hingga sekarang menjadi Kelurahan, tidak ada penambahan luas Wilayah.

"Semoga dengan wilayah yang kecil ini Kelurahan IX Korong, menjadi kelurahan yang aman, nyaman dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya diatas rata-rata," ungkap Reymond.

Sedangkan Ketua Lembaga Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Kota Solok, H.M.Rusli Malin Maharajo Khatib Sulaiman dalam sambutannya, sebagai putra daerah saya bangga kelurahan Sembiko dikunjungi Kepala Polisi Resort (Kapolres) Solok Kota.

"Negara tidak bisa diamankan oleh TNI dan Polri tanpa dukungan Masyarakat, mari sama- sama kita jaga dan awasi keamanan Negeri kita ini," pungkas H. Rusli.

Kapolsek Kota Solok, Milson Joni, SH, dalam seksi sharing dan tanya jawab mengatakan untuk menjaga dan menciptakan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan IX Korong, dibutuhkan kekompakan dan kerja sama tiga pilar serta dukungan RT/RW dan semua unsur masyarakat.

Acara Apel dan temu ramah Kapolsek dengan tiga pilar dan perangkat Kelurahan, diakhiri dengan penyerahan paket bantuan dari Kapolres Solok Kota dan Kapolsek Kota Solok kepada dua orang Lansia warga kelurahan IX Korong.


Komentar

Tinggalkan komentar