Penetapan Pimpinan DPRD Kota Solok Periode 2024 - 2029

Solok, (InfoPublikSolok) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok periode 2024-2029 ditetapkan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (23/9).
Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Solok tersebut, juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua Sementara, Fauzi Rusli.
Ketiga pimpinan yang diambil sumpah adalah Fauzi Rusli menjabat sebagai Ketua DPRD, bersama dua Wakil Ketua, Amrinof Dias dan Mira Harmadia. Pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD tersebut dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Solok Radius Chandra, SH, MH.
Unsur Pimpinan DPRD Kota Solok merupakan usulan dari Partai Politik yang memiliki suara terbanyak pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu.
.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengucapkan selamat kepada Unsur Pimpinan DPRD yang baru saja dilantik dan mengemban amanah.
Seiring dengan itu, ia juga mengajak anggota DPRD Kota Solok periode 2024 - 2029 untuk bersinergi dalam membangun Kota Solok. Ia menyampaikan, mengemban tugas sebagai wakil rakyat bukanlah tugas yang mudah, akan tetapi jika sesuatu yang sulit itu dapat dikerjakan bersama maka akan terasa ringan apalagi sesuai yang diamanahkan.
“Kami yakin dengan jalinan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif pembangunan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan masyarakat. Pemerintah Daerah dan DPRD mengemban misi yang sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membawa Kota Solok lebih maju lagi," ungkap Wako mengakhiri sambutannya.
Arsip Berita