Peninjauan Zona Nilai Tanah di Kelurahan Tanah Garam

Solok, (Info Publik Solok) - Kantor Pertanahan Kota Solok melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data nilai tanah guna mendukung kebijakan pertanahan yang lebih akurat dan transparan, Rabu (05/03).
Adapun kegiatan ini laksanakan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kota Solok, perwakilan dari Kelurahan, serta pemohon kegiatan tersebut. Dalam peninjauan ini, tim melakukan verifikasi langsung terhadap harga transaksi tanah, kondisi lingkungan, serta faktor-faktor yang memengaruhi nilai tanah di wilayah tersebut.
Pemutakhiran data ZNT sangat penting dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan daerah, perhitungan pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan. Dengan adanya pemetaan dan pembaruan data ZNT, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat terkait nilai tanah di Kelurahan Tanah Garam dan sekitarnya.
Zona Nilai Tanah (ZNT) itu sendiri adalah wilayah geografis yang terdiri dari kumpulan bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama. ZNT digunakan sebagai dasar untuk menilai tanah dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu warga Kelurahan Tanah Garam yang turut hadir dalam kegiatan ini menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. “Kami berharap hasil dari kegiatan ini bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jelas mengenai nilai tanah, terutama bagi warga yang ingin melakukan proses jual beli tanah,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan peninjauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menciptakan transparansi dalam penentuan nilai tanah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan aset pertanahan di Kota Solok.
Arsip Berita