Spesimen Surat Suara PSU Pemilihan DPD RI Dapil Sumbar dengan Jumlah 16 Orang Daftar Calon Tetap

Spesimen Surat Suara PSU Pemilihan DPD RI Dapil Sumbar dengan Jumlah 16 Orang Daftar Calon Tetap

Solok, (InfoPublikSolok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok perlihatkan spesimen surat suara pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumatera Barat dengan jumlah 16 orang Daftar Calon Tetap (DCT).

DCT ini diambil dari Keputusan KPU No.789 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto mengklarifikasi penambahan DCT yang ada pada surat suara PSU. “Begini bentuk spesimen surat suara PSU DPD Sumbar, yang mana ada penambahan jumlah menjadi 16 orang dari sebelumnya 15 orang dan sudah memasukkan nama Irman Gusman pasca keluarnya Putusan MK No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024,” jelas Tomi memperlihatkan bentuk surat suara di Kantor KPU Kota Solok, Rabu (3/7) siang.

Tomi juga menyampaikan tahapan PSU DPD Sumbar yang sedang dan akan berlangsung. Berdasarkan tahapan dan jadwal PSU pada Keputusan KPU No. 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK pada Pemilu 2024, pengumuman tempat dan waktu PSU pada masyarakat akan dilakukan tanggal 11 Juli dan sejalan dengan pemberian formulir C pemberitahuan PSU kepada masyarakat.

"Tahapan saat ini yang sedang berlangsung adalah Bimtek KPPS untuk PSU, mulai dari 3 Juli sampai dengan 5 Juli. Setelah ini KPU akan melakukan sosialisasi semaksimal mungkin kepada masyarakat untuk datang ke TPS melakukan PSU. Dengan begitu KPU berharap partisipasi masyarakat tidak jauh merosot dari partisipasi pada pemilu 14 Februari lalu,” ringkas Tomi.


Komentar

Tinggalkan komentar