DPMPTSP Kota Solok Dampingi Developer Penuhi Kewajiban Pelaporan LKPM

DPMPTSP Kota Solok Dampingi Developer Penuhi Kewajiban Pelaporan LKPM

Solok, InfoPublikSolok - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha melalui kegiatan pengawasan penanaman modal terhadap sejumlah developer perumahan di Kota Solok, 31 Agustus hingga 4 September 2026.

Kegiatan tersebut turut didampingi tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait aspek teknis kegiatan pembangunan perumahan.

Pengawasan penanaman modal merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kota Solok memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim di lapangan adalah pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dalam pelaksanaan pengawasan, masih ditemukan sejumlah developer yang belum memahami secara baik tata cara pengisian maupun pelaporan LKPM.

Kondisi tersebut ditindaklanjuti DPMPTSP dengan memberikan pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha. Tim memberikan penjelasan dan pendampingan mengenai tata cara pelaporan LKPM serta berbagai kewajiban lain yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kegiatan penanaman modal.

Koordinator Tim Kerja Pengawasan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Solok, Trisna Maizora, S.E., M.M., mengatakan masih ditemukannya pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporan menunjukkan bahwa peran pemerintah tidak berhenti pada aspek pengawasan.

“Dengan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan LKPM maupun kewajiban lainnya, berarti masih diperlukan peran kita untuk memberikan pembinaan dan pendampingan. Jadi, pengawasan ini bukan hanya untuk melihat kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga bagaimana kita membantu mereka agar memahami dan mampu memenuhi kewajibannya dengan baik,” ujar Trisna.

Menurutnya, pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban penanaman modal menjadi hal penting. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib dan berkelanjutan.

“Ketika ada pelaku usaha yang mengalami kendala, tentu kita tidak ingin hanya menyampaikan bahwa mereka belum memenuhi kewajiban. Kita perlu melihat apa kendalanya dan memberikan solusi sesuai dengan kewenangan kita. Harapannya setelah dilakukan pembinaan, pelaku usaha bisa lebih mandiri dalam melakukan pelaporan dan memenuhi kewajiban lainnya,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, keterlibatan tim teknis dari Dinas PUPR menjadi bagian penting dalam proses pengawasan, terutama untuk memberikan pemahaman mengenai aspek teknis pembangunan perumahan. Kolaborasi antarperangkat daerah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap developer secara lebih optimal.

DPMPTSP Kota Solok berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong pemenuhan kewajiban penanaman modal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tertib, patuh terhadap ketentuan, dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Solok.


Komentar

Tinggalkan komentar