Jelang Perpanjangan Kontrak, Kinerja Tenaga Kebersihan Kota Solok Dievaluasi

Jelang Perpanjangan Kontrak, Kinerja Tenaga Kebersihan Kota Solok Dievaluasi

Solok, InfoPublikSolok - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok mengevaluasi pengawasan dan kinerja tenaga kebersihan di lapangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan kota. Evaluasi dilaksanakan di ruang Kepala Dinas PerkimLH, Jumat (28/8/2026).

Evaluasi dihadiri Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok Hanif, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah LB3PK Hendra Pilo, serta lima orang pengawas tenaga kebersihan.

Lima pengawas tersebut memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas kelompok penyapuan, petugas betor, angkutan, pasar, dan taman. Evaluasi dilakukan menyusul hasil pemantauan yang menunjukkan adanya penurunan kinerja di sejumlah titik.

Selain aspek kinerja petugas, kondisi kebersihan kota juga masih menghadapi tantangan berupa perilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Karena itu, pengawasan dan koordinasi di lapangan dinilai perlu diperkuat.

Hendra Pilo mengatakan, penguatan pengawasan harus diikuti dengan komunikasi dan sistem pelaporan yang lebih baik agar kondisi di lapangan dapat disampaikan secara objektif dan ditindaklanjuti dengan tepat.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memperbaiki pola kerja dan pengawasan. Pengawas harus memastikan tugas berjalan serta menyampaikan kondisi lapangan secara objektif,” ujar Hendra.

Evaluasi juga membahas pentingnya memperjelas komunikasi dan koordinasi antara pengawas dengan tenaga kebersihan. Pengawas memiliki peran memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai arahan sekaligus menyampaikan kondisi lapangan kepada pejabat terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas PerkimLH Hanif menegaskan, pihaknya akan kembali mengevaluasi kinerja dan disiplin tenaga kebersihan menjelang proses perpanjangan kontrak.

Para pengawas diminta menyampaikan kembali kepada tenaga kebersihan agar memahami dan mencermati perjanjian kerja serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan, termasuk ketentuan mengenai durasi kerja selama delapan jam.

“Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Saya minta seluruh tenaga kebersihan memahami perjanjian kerja dan melaksanakan tugas sebaik mungkin. Jika tidak sanggup menjalankan ketentuan, dapat mengundurkan diri. Bagi yang kinerjanya tidak memenuhi ketentuan, kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegas Hanif.

Sebagai tindak lanjut evaluasi, Dinas PerkimLH Kota Solok akan mengumpulkan seluruh tenaga kebersihan berdasarkan lokasi dan kelompok kerja masing-masing mulai minggu pertama September 2026.

Pertemuan tersebut akan menjadi momentum untuk menyampaikan kembali arahan, mengevaluasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat komunikasi dan koordinasi antara tenaga kebersihan dan pengawas di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin dan kualitas kinerja tenaga kebersihan, sehingga pelayanan kebersihan di Kota Solok dapat berjalan lebih optimal.


Komentar

Tinggalkan komentar