Pemko Solok Perkuat Pengendalian Pembangunan melalui Pengesahan Site Plan
Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Kota Solok terus memperkuat pengendalian pembangunan agar setiap pengembangan kawasan hunian berjalan sesuai tata ruang, ketentuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta memperhatikan aspek lingkungan.
Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen rekomendasi pengesahan site plan perorangan atas nama Agusmar untuk pemecahan kavling tanah di Jalan Destamar IV RT 003/RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Kamis (27/8/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok dan menjadi bagian dari proses pengendalian pembangunan di wilayah Kota Solok.
Secara prinsip, site plan tersebut disetujui dengan tetap mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok Tahun 2024–2044. Rencana pemecahan tersebut menghasilkan 14 kavling dengan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 70 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 2,8, dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 10 persen.
Dari aspek PSU, pembangunan wajib memperhatikan ketersediaan dan keterhubungan jalan lingkungan serta sistem drainase yang terintegrasi dengan kawasan sekitar. Pemohon juga diwajibkan menyediakan lahan untuk peruntukan PSU yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dari aspek lingkungan, pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh perizinan dan administrasi dipenuhi. Pengelolaan sampah juga diarahkan melalui penyediaan komposter sederhana sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan di kawasan hunian.
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, mengatakan pengesahan site plan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian agar pembangunan berlangsung tertib dan berkelanjutan.
“Pengesahan site plan menjadi pedoman agar pembangunan sesuai tata ruang, memenuhi PSU dan memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Hanif.
Agusmar menyampaikan apresiasi atas arahan dan pendampingan yang diberikan Dinas PerkimLH selama proses pengesahan site plan.
“Kami berterima kasih atas arahan dan pendampingan yang diberikan. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi kami agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Penyerahan dokumen turut didampingi Penata Kelola Perumahan Ahli Muda, Heni Purwanti, M.T. Selanjutnya, tim teknis PerkimLH akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengesahan site plan tersebut.
Melalui pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Solok berupaya memastikan perkembangan kawasan hunian tetap sejalan dengan tata ruang, penyediaan infrastruktur dasar, serta prinsip pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan.

























